I. PESERTA MUSABAQAH
1. Peserta musabaqah cabang
Fahm Al Qur’an adalah Mahasiswa Perguruan Tinggi, Santri Pondok Pesantran, Siswa Sekolah Menengah
yang memenuhi ketentuan umum, dengan persyaratan umur minimal 15 tahun dan maksimal
21 tahun 11 bulan 29 hari
2. Peserta adalah regu yang
menjadi utusan lembaga (Perguruan Tinggi/Pondok Pesantren/Sekolah Menengah) yang telah terdaftar pada Panitia Festival
Qur’ani
3. Peserta adalah regu
(kelompok) yang terdiri dari 3 orang (putera/puteri/campuran) dengan 1 orang
juru bicara dan 2 orang pendamping.
4. Pendamping kanan dan kiri
tidak dibolehkan menjawab pertanyaan kecuali pada babak Rebutan (cepat tepat).
5. Setiap regu memiliki
pengamat yang akan mengamati berlangsungnya lomba pada tempat khusus dan
diperbolehkan berkomentar setelah jawaban soal yang
bermasalah.
6. Peserta tidak diperbolehkan
melakukan interupsi ketika lomba berlangsung
7. Hak interupsi hanya
diberikan pada pengamat tiap-tiap regu setelah jawaban soal yang
bermasalah.
8. Peserta harus hadir 15
menit sebelum pelaksanaan Musabaqah Fahmil Qur’an dimulai
9. Peserta yang dipanggil tiga
kali tidak tampil dinyatakan gugur
10. Setiap peserta harus
memperkenalkan anggota regunya sebelum babak pertama
dimulai
11. Peserta harus berpakaian
rapi dan sopan
II. SISTEM MUSABAQAH
1.
Musabaqah cabang Fahm Al Qur’an dilaksanakan dengan
melombakan 3 (tiga) atau 4 (empat) regu dalam satu penampilan.
2.
Musabaqah dilaksanakan dengan system gugur melalui
babak penyisihan, semi final dan final. Regu pemenang pada setiap penampilan
berhak maju ke babak selanjutnya.
III. MATERI MUSABAQAH
- Materi musabaqah berorientasi kepada pmahaman Al Qur’an yang
mencakup:
a. Hafalan ayat al-Qur’an (15 juz)
b. Terjemah al-Qur’an
c. Pemahaman ayat al-quran
d. Tajwid
e. Nagham
f. Ilmu dan Tafsir Al Qur’an
g. Kisah-kisah dalam Al Qur’an
h. Bahasa arab/inggris
i.
Fathurrahman
j.
Faraidh
2.
Materi
disajikan dalam bentuk soal dan diberikan dengan cara mengajukan pertanyaan
langsung yang terdiri dari dua macam, yaitu:
a.
Soal paket regu, yaitu pertanyaan yang diberikan kepada setiap regu.
b.
Soal cepat tepat, yaitu pertanyaan yang diberikan untuk semua regu dan
dijawab secara rebutan.
3.
Materi soal berasal dari bank soal MFQ Nasional Ambon dan Batam (kecuali
pada soal faraidh, fathurahman, dan sedikit ilmu pengetahuan umum).
IV.
PELAKSANAAN MUSABAQAH FAHMIL QUR’AN
Proses pelaksanaan musabaqah terdiri dari:
1. Tahap Persiapan
a. Persiapan musabaqah yang
dimulai dengan pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor peserta dan penjadwalan
tampil peserta adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
b. Penentuan tempat duduk
setiap regu dilaksanakan pada Technical Meeting melalui undian.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Babak Penyisihan
1) Penentuan materi/soal
a) Soal paket regu diperoleh
dengan memilih kode soal yang telah disediakan dan diserahkan kepada
Majelis Hakim yakni masing-masing regu mendapat 8-10 pertanyaan
b) Soal cepat tepat diberikan
langsung oleh Majelis Hakim yang diberikan untuk semua regu dan dijawab secara
rebutan dengan banyaknya 10-12 pertanyaan.
2) Penampilan
a) Giliran Tampil
(i)
Penampilan peserta diatur berdasarkan nomor
peserta dan jadwal penampilan.
(ii)
Penentuan tempat duduk setiap regu
diselenggarakan pada saat Technical Meeting.
b) Cara Tampil dan kriteria
penilaian
(i)
Peserta/regu menempati tempat duduk yang telah
ditentukan
dan memperkenalkan nama anggota masing-masing regu
(ii)
Setiap regu memilih kode soal paket regu terlebih dahulu, kemudian disampaikan kepada majelis Hakim
(iii)
SOAL PAKET REGU
·
Majelis Hakim membacakan soal kepada setiap
regu dimana masing-masing regu mendapat 8-10 pertanyaan untuk soal paket.
·
Setiap soal paket bernilai 100 (seratus) point
bagi regu bersangkutan. Jika dapat menjawab dengan benar memperoleh nilai 100
dan jika kurang sempurna memperoleh nilai sebanding dengan kebenarannya (kelipatan 25).
·
Majelis Hakim secara langsung memberi nilai
terhadap jawaban peseta setelah mengadakan pertimbangan seperlunya. Dengan
ketentuan standarisasi nilai kelipatan 25, yaitu:
-
apabila persentase kebenaran jawaban 100%
maka diberi nilai 100
-
apabila persentase kebenaran jawaban
medekati dari 100% maka diberi nilai 75
-
apabila persentase kebenaran jawaban hanya
50% maka diberi nilai 50
-
apabila persentase kebenaran jawaban hanya
25% maka diberi nilai 25
-
apabila persentase jawaban sama sekali tidak
sesuai maka diberi niai 0
·
Setiap regu yang tidak dapat menjawab pertanyaan
paketnya dalam waktu 5 detik, maka
soalnya diperebutkan oleh grup lain setelah ada perintah dari dewan juri.
(misalnya: “soal dilempar”)
·
Regu yang berhasil menjawab dengan benar dan
sempurna soal yang diperebutkan maka diberi nilai 50, apabila tidak bisa
menjawab sempurna maka dikurangi 25.
·
Regu dengan urutan duduk selanjutnya memperoleh
soal paket regu setelah selesai soal regu sebelumnya.
·
Setiap jawaban soal dinilai langsung oleh Hakim
dan dicatat di papan tulis/score board/slide.
·
Tanda mulai, soal regu, soal cepat tepat dan
selesainya waktu diatur oleh Majelis Hakim
(iv)
SOAL CEPAT TEPAT
·
Soal cepat tepat adalah soal dengan jawaban
tertutup (mutlak) sehingga tidak ada nilai antara 1 – 100.
·
Setiap soal cepat tepat bernilai +100 (tambah
seratus) jika benar, dan -100 (kurang seratus) jika salah.
·
Jawaban yang dinilai dari pertanyaan cepat
tepat adalah jawaban yang pertama.
·
Pertanyaan mencari ayat (fathurahman) diberi waktu 10 detik, dan faraidl
diberi waktu 15 detik setelah soal dibacakan. Sedangkan pertanyaan selain keduanya diberi waktu paling lama 5 detik setelah soal dibacakan.
·
Untuk kitab Fathurrahman disediakan oleh
panitia. Ketika jawaban benar, maka dibuktikan kepada dewan hakim dengan
menunjukkan lembaran yang berisi jawaban tersebut.
·
Soal cepat tepat diberikan oleh Majelis Hakim
sebanyak 10-12 pertanyaan setelah seluruh regu
mendapat soal paket regu.
(v)
Lama penampilan
Lama penampilan setiap sesi
ditentukan berdasarkan jumlah soal yang sama untuk setiap regu dengan waktu
kurang lebih 30
menit. Penentuan
pemenang babak penyisihan
(vi)
Penentuan Pemenang Babak Penyisihan
·
Regu yang memperoleh nilai tertinggi dalam
setiap penampilan menjadi pemenang pada penampilan (sesi) tersebut.
·
Apabila ada 2 (dua) regu atau lebih memperoleh
nilai sama, maka Majelis Hakim memberi soal tambahan untuk diperebutkan (cepat
tepat) sehingga terjadi perbedaan nilai. Nilai soal tambahan hanya berlaku
untuk regu yang sama nilainya dan tidak mempengaruhi kedudukannya kepada regu
yang lain.
b. Babak Semi Final dan Final
1) Proses dan tahapan
pelaksanaan Babak Semi Final dan Final sama dengan Babak penyisihan
2) Regu yang memperoleh nilai
tertinggi dalam setiap penampilan Babak Semi Final menjadi pemenang pada
penampilan (sesi) tersebut dan berhak maju ke Babak Final.
Ditetapkan di Surabaya,
pada tanggal 1 Mei 2016
Ttd
Panitia FQ
0 komentar:
Posting Komentar